08 November 2012

Polis dan Premi Asurani

Polis Asuransi
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara edua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
  • Nomor polis
  • Nama dan alamat tertanggung
  • Uraian risiko
  • Jumlah pertanggungan
  • Jangka waktu pertanggungan
  • Besar premi, bea materai, dan lain-lain
  • Bahaya-bahaya yang dijaminkan
  • Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.

Premi Asuransi
Premi asuransi adalah kewajiban pihak tertanggung kepada pihak penanggung yang berupa pembayaran uang dalam jumlah tertentu secara periodik. Jumlah premi tergantung pada faktor-faktor yang menyebabkan tinggi rendahnya tingkaat risiko dan jumlah nilai pertanggungan. Jangka waktu pembayaran premi sangat tergantung pada perjanjian yang sudah dituangkan dalam polis asuransi.

Bacaan yang berhubungan
  • Prinsip Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia
  • Commonwealth Life Perusahaan Asuransi Jiwa Terbaik Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar